1. Tarif Tetap
Tarif dengan jumlah angka yang tetap berapa pun jumlah yang menjadi dasar pengenaan, contoh:
Dasar Pengenaan Tarif Pajak
Rp. 5.000.000 Rp. 1.000
Rp. 10.000.000 Rp. 1.000
2. Tarif Proporsional
Tarif dengan presentase tetap berapapun jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak, contoh:
Dasar Pengenaan Tarif Tarif Pajak
Rp. 5.000.000 10% Rp. 500.000
Rp. 10.000.000 10% Rp. 1.000.000
PPN sebesar 10%
3. Tarif Progresif
Tarif dengan presentase yang semakin meningkat atau naik jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak meningkat, contoh:
Dasar Pengenaan Tarif Tarif Pajak
Rp. 5.000.000 10% Rp. 500.000
Rp. 10.000.000 11% Rp. 1.100.000
PPh UU 17 Thn 2000
Tarif progresif terdiri atas:
a. Tarif Progresif Proporsional
Tarif dengan presentase yang semakin naik apabila jumlah yang menjadi dasar pengenaan naik dan kenaikan presentase tersebut untuk setiap jumlah tertentu adalah tetap.
b. Tarif progresif progresif
Tarif berupa presentase yang semakin naik apabila jumlah yang menjadi dasar peengenaan pajak naik dan kenaikan presentase untuk setiap jumllah tertentu setiap kali ikut naik
c. Tarif progresif degresif
Terif berupa presentase yang semakin naik apabila jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak naik dan kenaikan presentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali akan menurun.
d. Pajak subjektif dan pajak objektif
• Subjektif yaitu suatu pajak yang pengenaan pertama-tama memperhatikan subjek atau badan pribadi dari wajib pajak dan untuk menetapkan pajaknya dicari/ditemukan alasan-alasan yangg objektif yang berhubungan erat dengan keadaan material dari wajib pajak.
• Objektif yaitu pemungutan pajak yang pertama-tama melihat kepada objeknya berupa keadaan, perbuatan, atau peristiwa yang menyebabkan timbul kewajiban pajak. Kemudian dicari sumbernya (orang atau badan hukum) yang betempat tinggal di dalam atau di luar Indonesia.
e. Hukum pajak formil dan hukum pajak materiil.
• Formil adalah peraturan pelaksanaan dan pemberian petunjuk kepada administrasi pajak dan wajib pajak
• Materiil adalah menunjukkan siapa sebenarnya wajib pajak, apa atau pendapat mana yang ditentukan kena pajak dan besarnya pajak yang terutang.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar