1. Pelayanan KTP Online
Saat ini hampir semua pemerintahan daerah di Indonesia sudah mempunyai website, dengan isi informasi umum seperti struktur organisasi, visi dan misi, alamat pejabat-pejabat, informasi pariwisata, pendidikan dan sebgaianya. Pemrosesan Pembuatan KTP secara online via Internet ini dipandang perlu dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Diharapkan aplikasi ini dapat bermanfaat untuk meningkatkan efisiensi waktu, mengatasi prosedur manual yang tidak praktis, dan sebagainya.
Pelayanan KTP Online adalah sebuah aplikasi untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk secara online baik bagi yang akan membuat KTP baru maupun yang akan melakukan perpanjangan. Dengan Aplikasi ini pemohon KTP dapat melakukan peromohonanya secra langsung, dengan mengklik menu yang tersedia pada website.
Aplikasi Pelayanan KTP online ini mempunyai beberapa tugas sebagai berikut:
• Menyimpan biodata Penduduk
• Menyimpan data Kecamatan
• Menyimpan data permohonan
• Menyimpan data masa berlaku
2. Pelayanan Izin Gangguan(HO) Online
Aplikasi pelayanan masyarakat ini untuk pengurusan izin gangguan bagi yang akan menjalankan sebuah usaha ataupun untuk perpanjangan bagi usaha yang sudah memiliki izin usaha yang telah habis masa berlakunya. Pada Aplikasi ini masyarakat yang akan memohon izin gangguan (HO) tinggal memilih layanan yang diinginkan, izin gangguan untuk usaha baru atau perepanjangan izin gangguan lama.
Dengan Aplikasi ini setiap pemohon dapata mengajukan permohonan dan mengisi formulir permohonan kapanpun dan dimana pun, selagi masih terhubung dengan internet. Dengan begitu, pemohon tidak perlu mewakilkan ke orang lain untuk pengurusan izin ini
Dan sebenarnya masih banyak lagi bentuk bentuk aplikasi dari penerapan e-gove di indonesia yang tidak termasuk dalam tulisan saya dan jika ada kesempatan nanti saya tambahkan lagi bentuk - bentuk aplikasi dari e-governmet itu sendiri.
Saat ini hampir semua pemerintahan daerah di Indonesia sudah mempunyai website, dengan isi informasi umum seperti struktur organisasi, visi dan misi, alamat pejabat-pejabat, informasi pariwisata, pendidikan dan sebgaianya. Pemrosesan Pembuatan KTP secara online via Internet ini dipandang perlu dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Diharapkan aplikasi ini dapat bermanfaat untuk meningkatkan efisiensi waktu, mengatasi prosedur manual yang tidak praktis, dan sebagainya.
Pelayanan KTP Online adalah sebuah aplikasi untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk secara online baik bagi yang akan membuat KTP baru maupun yang akan melakukan perpanjangan. Dengan Aplikasi ini pemohon KTP dapat melakukan peromohonanya secra langsung, dengan mengklik menu yang tersedia pada website.
Aplikasi Pelayanan KTP online ini mempunyai beberapa tugas sebagai berikut:
• Menyimpan biodata Penduduk
• Menyimpan data Kecamatan
• Menyimpan data permohonan
• Menyimpan data masa berlaku
2. Pelayanan Izin Gangguan(HO) Online
Aplikasi pelayanan masyarakat ini untuk pengurusan izin gangguan bagi yang akan menjalankan sebuah usaha ataupun untuk perpanjangan bagi usaha yang sudah memiliki izin usaha yang telah habis masa berlakunya. Pada Aplikasi ini masyarakat yang akan memohon izin gangguan (HO) tinggal memilih layanan yang diinginkan, izin gangguan untuk usaha baru atau perepanjangan izin gangguan lama.
Dengan Aplikasi ini setiap pemohon dapata mengajukan permohonan dan mengisi formulir permohonan kapanpun dan dimana pun, selagi masih terhubung dengan internet. Dengan begitu, pemohon tidak perlu mewakilkan ke orang lain untuk pengurusan izin ini
Dan sebenarnya masih banyak lagi bentuk bentuk aplikasi dari penerapan e-gove di indonesia yang tidak termasuk dalam tulisan saya dan jika ada kesempatan nanti saya tambahkan lagi bentuk - bentuk aplikasi dari e-governmet itu sendiri.
0 komentar:
Posting Komentar