Jumat, Maret 26

Kebijakan Bailout Bank Century


Kebijakan Bailout Bank Century yang dikeluarkan oleh menteri keuangan Sri Mulyani sebagai ketua KSSK dan Boediono yang menjabat sebagai gubernur Bank Indonesia selaku anggota KSSK sangat mempengaruhi sektor ekonomi . Hal ini diakibatkan oleh penutupan Lehman Brothers pada 15 September 2008 yang menyebabkan krisis keuangan dan perbankan secara global.

Akibat dari krisis keuangan global ini menyebabkan sejumlah bank – bank kecil ikut merasakan akibatnya salah satunya yaitu Bank Century . Salah satu alasan utama Pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan menyelamatkan Bank Century adalah kekhawatiran akan terjadinya systemic risk dan rush pada sistem perbankan nasional. Penutupan Bank Century pada waktu terjadinya krisis keuangan global (November 2008) dikhawatirkan membawa dampak berantai yang parah seperti kasus 1998.

Penutupan Bank Century diperkirakan akan mengakibatkan kepanikan pada nasabahnya. Kepanikan ini mendorong nasabah-nasabah lain akan berbondong-bondong menarik uangnya pada banyak bank. Terutama bank-bank kecil sekelas Century dan memindahkan ke bank-bank yang lebih besar.

Penarikan besar-besaran ini mengakibatkan bank-bank yang pada awalnya sehat menjadi ikut bermasalah dan mengalami masalah likuiditas. Sebagai akibatnya bank-bank ini akan berusaha mencari pendanaan dengan meminjam dana dari bank-bank besar melalui pinjaman antar bank.

Dalam hal ini bank-bank besar cenderung lebih berhati-hati dalam mengucurkan dananya sehingga bank-bank kecil semakin terdesak karena kesulitan memperoleh likuiditas. Dalam keadaan seperti inilah banyak bank akan berjatuhan.

Sistem perbankan akan mengalami rush dan mengakibatkan naiknya suku bunga pinjaman secara tajam. Selain itu akan banyak terjadi kredit macet sehingga nasabah akan mengalami kerugian dan sektor industri juga akan terkena dampaknya.

Sebagai akibatnya bank-bank besar pun akan terkena dampaknya dan terjadilah kelumpuhan sistem perbankan. Akibat lebih jauh adalah merosotnya kredibilitas sistem perbankan nasional sehingga akan terjadi capital outflows secara besar-besaran. Hal ini akan berpengaruh terhadap investasi nasional, country risk, dan sistem ekonomi Indonesia secara keseluruhan.

Systemic risk adalah adalah risiko kegagalan salah satu peserta dalam memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo sehingga menyebabkan peserta lain juga mengalami kesulitan likuiditas yang pada gilirannya menjadi tidak mampu memenuhi kewajiban-kewajibannya. Bank Indonesia mendasarkan dampak kriteria systemic risk pada 5 (lima) hal yaitu 1) Dampak pada institusi keuangan, 2) Dampak pada pasar keuangan, 3) Dampak pada sistem pembayaran, 4) Dampak pada psikologi pasar, dan 5) Dampak kepada sektor riil.

Banyak pihak menilai bahwa keputusan menyelamatkan Bank Century tidak tepat. Selain menggunakan uang negara yang merupakan uang rakyat alasan mengenai kemungkinan terjadinya risiko sistemik kurang bisa dipertanggungjawabkan. Menurut pihak yang tidak setuju dengan penyelamatan bank ini ditutupnya Bank Century tidak akan mengganggu kestabilan sistem perbankan negara kita karena secara market share Bank Century hanya mempunyai mencakup 0,1% jumlah nasabah perbankan di Indonesia.

Selain itu aset Bank Century hanya berjumlah 0,3% dari total aset perbankan Indonesia. Mereka juga yakin bahwa penutupan Bank Century tidak akan menimbulkan rush pada sistem perbankan nasional atau pun terulangnya krisis keuangan tahun 1998.

Selain itu Dewan Gubernur Bank Indonesia melakukan perubahan Peraturan Bank Indonesia No.10/26/PBI/2008 secara mendadak pada 14 November 2008. Peraturan itu mengatur nilai rasio kecukupan modal (CAR) suatu bank untuk menerima fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dari BI. Sehingga BPK menilai BI memberikan keringanan sanksi kepada Bank Century.

Melalui keputusan itu, nilai CAR minimal 8 persen diubah menjadi CAR positif. Salah satu konsekuensinya, Bank Century yang hanya memiliki CAR 2,35 persen pada 30 September 2008 dan pada akhir Oktober 2009 minus 3,53%, bisa mendapat FPJP dari BI dua kali. Pertama, pada 14 November Rp 502,07 miliar. Kedua, pada 18 November Rp 187,32 miliar.

Dalam penetapan status Bank Century sebagai bank gagal, Bank Indonesia tidak memberikan informasi berdasarkan data-data yang akurat sehingga pengucuran dana bailout Bank Century membengkak dari rencana semula Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun.

>

0 komentar:

Posting Komentar

 

Pengetahuan. Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com