Tampilkan postingan dengan label Kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan

Senin, Maret 22

Hak dan Kewajiban Warga Negara

0 komentar
Wujud hubungan Warga Negara dan Negara

Wujud hubungan anatara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan(role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuaidengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara.
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :

a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b. Hak membela negara
c. Hak berpendapat
d. Hak kemerdekaan memeluk agama
e. Hak mendapatkan pengajaran
f. Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
g. Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
h. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial

Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :

a. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
b. Kewajiban membela negara
c. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara

Selain itu ditentuakan pula hak dan kewajiban negara terhadapwarganegara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :

a. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
b. Hak negara untuk dibela
c. Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
d. Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
e. Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
f. Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
g. Kewajiban negara meberi jaminan sosial
h. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah

Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang . Bidang –bidang ini antara lain, Bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.
>

Pengertian Kewarganegaraan

0 komentar
Negara sebagai suatu entitas adalah abstrak, yang tampak adalah unsur-unsur negara yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal diwilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan ndengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.

Kewarganegaraan memiliki keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan anatara negara dengan warga negara. Kewarganegaraan adalah segala hal ihlawal yang berhubungan dengan negara.

Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu :

a. Kewarganegaraan dalam arti Yuridis
Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang –orang dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, yaitu orang tersebut berada dibawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum , misalanya akta kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dsb.

b. Kewarganegaraan dalam arti Sosiologis
Kewarganegaraan dalam arti sosilogis tidak ditandai dengan ikatan hukum. Tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara bersangkutan.

Kedudukan Warga Negara Dalam Negara

Penentuan Warga Negara
Siapa saja yang dapat menjadi warga negara dar suatu negara? Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan.
Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisikelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis . Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.

a. Asas Ius Soli
Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.

b. Asas Ius Sanguinis
Asas yang mennyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut.

Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakupa asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat :

a. Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan ststus kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.

b. Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga.

Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak bolej menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.

Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride. Appatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua). Bahkan dapat muncul multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan yang banyak (lebih dari 2)

Warga Negara Indonesia

Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara . ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara
2. Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang

Beradasarkan hal diatas , kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah :

a. Orang-orang bangsa Indonesia asli
b. Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara

Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Pewarganegaraan adalah tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan . Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh memalului pewarganegaraan.
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon juika memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. Telah berusia 18(delapan belas) tahun atau sudah kawin
2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima)tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun
6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda
7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara

Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia

  • Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
  • Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
  • Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh Presiden atas permohonannya sendiri , yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan
  • Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden
  • Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undngan hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia
  • Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut
  • Tidak diwajibkan tapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing
  • Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
  • Bertempat tinggal diluar wilayah negara republic Indonesia selama 5 (liama0 tahun berturut-turut bukan dalam rangaka dinas negara, tanpa alas an yang sah dan dengan sngaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonedia sebelum jangka waktu 5(liama) tahun itu berakhir dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernytaaan ingin tetap menjadi warga Negara Indonesia kepada perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan RItersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
  • Perempuan warganegara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga asing kehilangan kewarganegaraan RI jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
  • Laki-laki warganegara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga asing kehilangan kewarganegaraan RI jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut. Atau jika ingintetap menjadi warga negara RI dapat mengajukan surat pernyaataan menganai keinginannya kepada pejabat atau perwakilan RI yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut , kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda. Surat pernyataan dapat diajukan oleh perempuan setelah 3(tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.
Setiap orang yang memperoleh kewarganegaraan RI berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya. Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan RI dalam Berita Negara Republik Indonesia
Asas-asas yang dipakai dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia meliputi :

a. Asas Ius Sanguinis, yiatu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarakan keturunan bukan negara tempat kelahiran

b. Asas Ius Soli scera terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarakan negara tempat kelahiran, yang diperuntukkan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

c. Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang

d. Asas kewaraganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
>

Sabtu, Oktober 24

Teori Tentang Negara

0 komentar
Negara adalah mengintegrasikan masyarakat , individu yang bersifat memaksa. Negara mempunyai wewenang untuk mengintegrasikan masyarakat.
Negara memiliki sifat memaksa dalam menggunakan kekuasaan fisik dalam rangka untuk mengintrasikan masyarakat taat, patuh terhadap kontrak sosial / aturan – aturan yang telah ditetapkan.
Negara mempunyai teori – teori yang dapat diterapkan dalam suatu Negara agar Negara tersebut memiliki kekuatan yang kuat untuk mengendalikan masyarakat.teori Negara antara lain.

1. TEORI NEGARA SEBAGAI INSTRUMENTAL
Teori Negara sebagai alat / instrument Negara bahwa Negara dilihat sebagai alat, sarana, wadah, tempat kekuatan – kekuatan yang dimiliki oleh Negara.

2. TEORI NEGARA SEBAGAI STRUKTUR NEGARA
Teori struktural Negara merupakan sebuah teori yang menganggap Negara tersebut memiliki kemandirian yang relative. Kemandirian tersebut, tergantung pada konfigurasi kekuatan - kekuatan yang ada dalam masyarakat. Hal ini tergantung pula pada control dan inisiatif masyarakat menguat, maka kemandirian masyarakat akan melemah. Begitu pula sebaliknya, jika control dan inisiatif masyarakat melemah, maka kemandirian masyarakat akan semakin menguat sehingga dalam teori struktural Negara, kemandirian masyrakat akan lebih bersifat relatif.

3. TEORI NEGARA KEKUATAN MANDIRI
Teori Negara sebagai kekuatan mandiri dimana Negara tersebut sebagai subjek yang memiliki kepentingan sendiri atau memiliki kepentingan yang berbeda dengan masyarakat. Teori ini mampu mengatur kekuatan – kekuatan yang ada di dalam masyarakat. Namun tujuannya bertentangan dengan kepentingan masyarakat. Sehingga kekuatan – kekuataan masyarakat satu dengan yang lainnya saling bertarung untuk memperoleh kepentingannya sendiri atau masing – masing.


KEKURANGAN DAN KELEBIHAN TEORI NEGARA

I. TEORI NEGARA SEBAGAI INSTRUMENTAL
Teori Negara sebagai instrumental memiliki kekurangan yaitu kekuatan – kekuatan yang ada dalam masyarakat digunakan sebagai alat oleh kaum kapitalis untuk melakukan interaksi pertarungan atau bertarung. Dimana kekuatan – kekuatan dipertaruhkan di dalamnya.
Kelebihan teori ini adalah teori Negara digunakan sebagai tempat atau wadah aspirasi untuk menempatkan kekuatan – kekuatan masyarakat agar kekuatan tersenut digunakan untuk sesuatu yang berguna dan tidak merugikan.

II. TEORI NEGARA SEBAGAI STRUKTURAL
Teori Negara sebagai structural memiliki kekurangan yaitu kemandirian yang relatif tersebut tergantung pada konfigurasi yang ada dalam masyarakat. Jika konfigurasi masyarakat tidak berjalan dengan baik dan tidak diatur dengan baik maka kemandirian Negara tersebut tidak terjamin.
Kelebihan dari teori ini adalah teori ini memiliki kekuatan - kekuatan yang dapat mengatur dirinya sendiri dan bersifat mandiri namun relatif jika masyarakat memiliki kontrol dan inisiatif yang baik maka kemandirian masyarakat akan cendrung stabil dalam pelaksanaannya.

III. TEORI NEGARA SEBAGAI KEKUATAN MANDIRI
Teori Negara sebagai kekuatan mandiri kekurangannya adalah kekuatan – kekuatan yang ada dalam masyarakat bertentangan dengan kepentingan masyarakat dan memiliki kepentingan sendiri - sendiri tanpa mementingkan kepentingan bersama.
Kelebihan dari teori ini adalah subjek yang dapat mengatur dirinya sendiri dan bersifat mandiri tanpa bantuan dari pihak lain. Mampu mengontrol kekuatan – kekuatan yang dimiliki dalam masyarakat untuk mewujudkan kemandirian yang stabil dan mencapai tujuan dan kepentingan masing – masing atau sendiri – sendiri.

TEORI YANG BAIK DIGUNAKAN DI INDONESIA

Teori yang cocok untuk diterapkan di Indonesia adalah teeori ke 2. Alasannya karena teori ini menanggap Negara itu memiliki kemandirian yang relative. Artinya terkadang Negara tersebut dapat berjalan denagn baik tanpa bantuan dari pihak lain dan memiliki kemandirian. Sedangkan bentuk lainnya Negara membutuhkan bantuan atau dukungan dari pihak lain. Jika teori ini yang digunakan di Indonesia maka kekuatan-kekuatan yang ada dalam masyarakat akan seimbang, kadang bergantung pada pihak lain dan kadang Negara tersebut dapat berjalan tanpa bergantung pada pihak llain. Ketika kontrol dan inisiatif masyarakat Indonesia menguat, maka kemandirian masyarakat akan melemah begitupun sebaliknya. Teori ini balance digunakan untuk bangsa Indonesia agar Negara dapat menjadi mandiri yang kemandiriaannya itu bersifat relative dan terbuka.
Jika Indonesia memilih teori ini, maka jaminan kemandiriaannya akan stabil dan akan berjalan sesuai dengan keinginan masyarakat dan kekuatan-kekuatan yang ada dalam masyarakat karena dalam sebuah Negara masyarakat berperan sangat penting. Jika masyarakat Indonesia memiliki kemandirian yang relative, maka Indonesia akan aman dan tentram. Dan apabila konfigurasi kekuatan-kekuatan yang ada dalam masyarakat berjalan dengan lancer maka Indonesia akan menjadi lebih baik dan sejahtera untuk masyarakat.

KESIMPULAN

Negara memiliki sifat memaksa dalam menggunakan kekuasaan fisik dalam rangka untuk mengintrasikan masyarakat taat, patuh terhadap kontrak sosial / aturan – aturan yang telah ditetapkan.
Negara mempunyai teori – teori yang dapat diterapkan dalam suatu Negara agar Negara tersebut memiliki kekuatan yang kuat untuk mengendalikan masyarakat , Seperti teori instrumental, teori struktural, teori kekuatan mandiri. Dan yang cocok diterapkan di Indonesia adalah teori struktural.
>
 

Pengetahuan. Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com